BANDUNG – DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 7 Tahun 2025 mengenai RPJMD 2025–2029.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Bandung, Jumat (11/9/2026). Penarikan dilakukan setelah DPRD menerima surat dari Gubernur Jabar terkait tanggapan Kementerian Dalam Negeri terhadap rencana perubahan RPJMD.
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, mengatakan sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) XVII telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap Ranperda tersebut. Namun, setelah menerima surat Gubernur Jabar Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 8 September 2026, proses pembahasan kemudian disesuaikan.
Penarikan Ranperda tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sebelum keputusan penarikan ditetapkan, Pansus XVII DPRD Jabar telah merekomendasikan agar pembahasan Ranperda tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rekomendasi itu disusun setelah Pansus melakukan pendalaman, konsultasi, serta mencermati dokumen dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tertanggal 4 September 2026.
Ketua Pansus XVII DPRD Jabar, Budi Mahmud Saputra, menjelaskan bahwa rencana pinjaman daerah tidak otomatis menjadi alasan untuk mengubah dokumen RPJMD. Menurutnya, perubahan RPJMD baru diperlukan apabila terdapat kebutuhan substantif yang berkaitan dengan perubahan program atau kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, apabila pinjaman daerah digunakan untuk membiayai program yang sudah tercantum dalam RPJMD, maka perencanaan dan penganggarannya dapat diselaraskan melalui dokumen RKPD, perubahan RKPD, APBD, maupun perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansus XVII juga meminta agar setiap rencana penggunaan pinjaman memiliki hubungan yang jelas dengan program, kegiatan, target kinerja, serta kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Dengan pertimbangan tersebut, Pansus menilai rencana pinjaman daerah Jawa Barat pada 2026 yang tidak menimbulkan penambahan program baru tidak membutuhkan perubahan RPJMD 2025–2029. Karena itu, pembahasan Ranperda dinilai belum memiliki dasar substantif yang cukup untuk dilanjutkan.
Meski Ranperda ditarik, DPRD Jabar meminta Pemprov tetap menindaklanjuti arahan Kemendagri mengenai pencantuman rencana pinjaman melalui mekanisme RKPD dan APBD. Pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal serta risiko keuangan daerah.
DPRD Jabar menegaskan penarikan Ranperda tersebut bukan berarti menghentikan ataupun membatalkan arah pembangunan Jawa Barat. Langkah tersebut merupakan penyesuaian instrumen hukum agar kebijakan pembiayaan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, DPRD Jabar merekomendasikan setiap usulan perubahan RPJMD dilakukan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar substantif dan strategis. Usulan perubahan juga harus terukur serta didukung kajian yang matang agar kebijakan pembangunan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat.

