Close Menu
Subanginfo.idSubanginfo.id
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Pagaden Kumpulkan 16 Desa, Bacalon Kades Berkomitmen Wujudkan Pilkades Damai

12 September 2026

DPRD Jabar Dorong Sinergi Pendidikan dengan Kemenag, Bantuan Sekolah Madrasah Akan Diperkuat dalam Perda

12 September 2026

DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD Jabar 2025-2029

12 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Subanginfo.idSubanginfo.id
Sabtu, September 12
Facebook Instagram TikTok
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subanginfo.idSubanginfo.id
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • Subang
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Home»Politik»DPRD Jabar Dorong Sinergi Pendidikan dengan Kemenag, Bantuan Sekolah Madrasah Akan Diperkuat dalam Perda
Politik

DPRD Jabar Dorong Sinergi Pendidikan dengan Kemenag, Bantuan Sekolah Madrasah Akan Diperkuat dalam Perda

HafidhBy Hafidh12 September 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
WhatsApp Facebook Copy Link Telegram Email Tumblr Threads
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email WhatsApp Copy Link

BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Jawa Barat berkonsultasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi pengelolaan pendidikan di Jawa Barat, termasuk lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemenag.

Ketua Pansus XIV DPRD Jabar, Aceng Malki, mengatakan konsultasi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan antara lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag.

Menurut Aceng, pembentukan Pansus XIV merupakan tindak lanjut dari usulan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Pembahasan perubahan Perda tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap sejumlah kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang pendidikan.

Saat ini, pembahasan masih dilakukan melalui rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemangku kepentingan. Salah satu pihak yang dilibatkan adalah Kemenag, terutama karena kementerian tersebut memiliki kewenangan terhadap lembaga pendidikan seperti madrasah aliyah.

Aceng menjelaskan, sinergi diperlukan karena lembaga pendidikan di bawah Kemenag memiliki sistem penyelenggaraan yang berbeda dengan sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena itu, perubahan Perda diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan kedua sektor pendidikan tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewenangan Pemprov Jawa Barat dalam memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Berdasarkan hasil konsultasi, Pemprov Jabar diperbolehkan memberikan bantuan kepada sekolah atau madrasah di bawah Kemenag.

Namun, mekanisme penyalurannya tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Pemprov kepada sekolah. Bantuan harus disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aceng menilai ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa dukungan Pemprov Jabar terhadap pendidikan di bawah Kemenag dapat dilakukan tanpa melanggar aturan. Menurutnya, baik lembaga pendidikan negeri maupun swasta di bawah Kemenag tetap perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pendidikan daerah.

Dalam perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus XIV berencana memasukkan ketentuan yang mengatur sinergi antarlembaga. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya mencakup sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag.

Dengan adanya pengaturan tersebut, Perda diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemprov Jabar dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan secara lebih luas.

Pansus XIV DPRD Jabar berharap perubahan regulasi tersebut mampu mengurangi sekat kewenangan antarlembaga. Sinergi antara Pemprov Jabar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kemenag diharapkan dapat memperluas dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Barat.

Aceng Malki DPRD JABAR Pansus XIV DPRD Jabar Pendidikan Jawa Barat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hafidh

jurnalis

Related Posts

DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD Jabar 2025-2029

12 September 2026

DPRD Jabar Minta Raperda Lingkungan Tak Sekadar Salin Aturan Pusat, Kearifan Lokal Harus Diperkuat

11 September 2026

DPRD Jabar Soroti Dugaan Pencabulan di SMAN 1 Pamanukan, Minta Diusut Menyeluruh

11 September 2026

Pilkades Digital Jabar 2026 Disorot DPRD, Pemda Diminta Pastikan Sistem Aman dan Siap

6 September 2026

DPRD Jabar Bahas APBDP 2026, Defisit Rp3,26 Triliun dan Utang Daerah Rp3,4 Triliun Jadi Sorotan

6 September 2026

Sekretariat DPRD Jabar Matangkan Persiapan Rapat Paripurna Hari Jadi ke-81 Jawa Barat

28 Agustus 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss
Artikel

Polsek Pagaden Kumpulkan 16 Desa, Bacalon Kades Berkomitmen Wujudkan Pilkades Damai

12 September 2026

Subang – Puluhan bakal calon kepala desa (Kades), panitia dan pengawas pemilihan kepala desa (Pilkades)…

DPRD Jabar Dorong Sinergi Pendidikan dengan Kemenag, Bantuan Sekolah Madrasah Akan Diperkuat dalam Perda

12 September 2026

DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD Jabar 2025-2029

12 September 2026

Menuju Musda, Adam Hasyim Tawarkan Gagasan KAHMI Subang yang Strategis, Taktis, dan Populis

12 September 2026
Our Picks
Stay In Touch
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Facebook Instagram TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman media
© 2026 subanginfo.id

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.