BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Jawa Barat berkonsultasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi pengelolaan pendidikan di Jawa Barat, termasuk lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemenag.
Ketua Pansus XIV DPRD Jabar, Aceng Malki, mengatakan konsultasi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan antara lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag.
Menurut Aceng, pembentukan Pansus XIV merupakan tindak lanjut dari usulan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Pembahasan perubahan Perda tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap sejumlah kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang pendidikan.
Saat ini, pembahasan masih dilakukan melalui rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemangku kepentingan. Salah satu pihak yang dilibatkan adalah Kemenag, terutama karena kementerian tersebut memiliki kewenangan terhadap lembaga pendidikan seperti madrasah aliyah.
Aceng menjelaskan, sinergi diperlukan karena lembaga pendidikan di bawah Kemenag memiliki sistem penyelenggaraan yang berbeda dengan sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena itu, perubahan Perda diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan kedua sektor pendidikan tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewenangan Pemprov Jawa Barat dalam memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Berdasarkan hasil konsultasi, Pemprov Jabar diperbolehkan memberikan bantuan kepada sekolah atau madrasah di bawah Kemenag.
Namun, mekanisme penyalurannya tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Pemprov kepada sekolah. Bantuan harus disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aceng menilai ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa dukungan Pemprov Jabar terhadap pendidikan di bawah Kemenag dapat dilakukan tanpa melanggar aturan. Menurutnya, baik lembaga pendidikan negeri maupun swasta di bawah Kemenag tetap perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pendidikan daerah.
Dalam perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus XIV berencana memasukkan ketentuan yang mengatur sinergi antarlembaga. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya mencakup sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag.
Dengan adanya pengaturan tersebut, Perda diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemprov Jabar dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan secara lebih luas.
Pansus XIV DPRD Jabar berharap perubahan regulasi tersebut mampu mengurangi sekat kewenangan antarlembaga. Sinergi antara Pemprov Jabar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kemenag diharapkan dapat memperluas dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Barat.

