BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, yang dinilai sebagai langkah mendesak untuk merespons meningkatnya ancaman bencana alam, seperti banjir dan longsor, akibat tekanan lingkungan yang semakin berat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menegaskan bahwa kebijakan penghentian izin pembangunan perumahan tersebut bukanlah keputusan mendadak. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari payung hukum yang telah lebih dulu diterbitkan, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alih Fungsi Lahan.
“Pemberhentian izin sementara pembangunan perumahan se-Jawa Barat itu tidak serta-merta. Sebelumnya Pemprov Jabar sudah mengeluarkan Pergub Nomor 11 Tahun 2025 tentang alih fungsi lahan,” ujar Iswara saat ditemui di DPD Partai Golkar Kota Bandung, Senin (15/12/2025).
Iswara menjelaskan, setelah terbitnya Pergub tersebut, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan sejumlah surat edaran secara bertahap pada 13 dan 14 Desember 2025. Diawali dengan SE Nomor 177 yang menghentikan sementara izin perumahan di wilayah Bandung Raya, kemudian dilanjutkan dengan SE Nomor 180 yang memperluas cakupan kebijakan ke seluruh Jawa Barat.
Kebijakan ini, lanjut Iswara, diambil setelah melihat kondisi alam yang semakin tidak bersahabat, ditandai dengan tingginya curah hujan yang memicu bencana banjir dan longsor di berbagai daerah.
Tidak berhenti di situ, pada 14 Desember 2025, Gubernur Jawa Barat kembali mengeluarkan SE Nomor 10565 yang memperluas kebijakan penghentian izin sementara, tidak hanya untuk perumahan, tetapi juga pembangunan restoran, hotel, kafe, serta destinasi wisata yang berada di kawasan rawan bencana.
“Jadi sebenarnya bukan hanya satu. Sudah ada empat surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur untuk mencegah terjadinya bencana di Jawa Barat,” tegasnya.
Iswara mengungkapkan, DPRD Jawa Barat bahkan telah lebih dulu mendorong agar Pemprov Jabar memberlakukan moratorium atau penghentian izin pembangunan sejak jauh hari. Tujuannya agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan kajian menyeluruh bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Pertama, apakah pembangunannya berada di kawasan rawan bencana. Kedua, pemerintah kabupaten/kota harus melakukan mitigasi terkait pembangunan di wilayahnya,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Jabar juga menyoroti aspek perizinan teknis, khususnya Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
“Ketiga, apakah PBG dilaksanakan sesuai izin yang diberikan. Keempat, dalam PBG juga ada kewajiban reboisasi dan penanaman, apakah itu benar-benar dilakukan atau tidak,” tambah Iswara.
Menurutnya, tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh, sehingga DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil Gubernur Dedi Mulyadi.
“Jadi tahapan itu memang harus dilakukan terlebih dahulu. Kami di DPRD Jawa Barat mendukung kebijakan dan aturan yang dikeluarkan gubernur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iswara menyampaikan bahwa DPRD Jawa Barat berencana membawa isu lingkungan ini ke tingkat regulasi yang lebih permanen. Mengingat kedudukan hukum surat edaran berada di bawah peraturan daerah, DPRD akan mendorong penguatan kebijakan tersebut melalui pembentukan atau revisi Perda.
“Kami akan menyampaikan di Badan Legislasi (Banleg). Jika Perda yang ada belum cukup mengatur kondisi lingkungan di Jawa Barat, maka dapat direvisi atau diajukan Perda inisiatif,” katanya.
Ia menegaskan, langkah DPRD ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat dalam upaya melindungi lingkungan serta menekan risiko bencana di masa mendatang.

