BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025. Kelima Perda tersebut meliputi Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah, serta Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna. Ia menjelaskan bahwa sebelum disahkan, seluruh Ranperda telah melalui proses pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Barat.
Adapun pembahasan masing-masing Ranperda dilakukan oleh lima Pansus, yakni Pansus V yang membahas Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Pansus VI terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pansus VII membahas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus VIII mengkaji Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah, serta Pansus X yang membahas Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Alhamdulillah, Pansus V, VI, VII, VIII, dan X telah menjalankan tugasnya dengan optimal dan menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna hari ini. Berdasarkan persetujuan bersama, Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda,” ujar Buky Wibawa di Bandung.
Seiring dengan rampungnya proses penetapan, seluruh Pansus tersebut secara otomatis dinyatakan selesai menjalankan tugasnya. DPRD Jawa Barat berharap Perda yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum pengesahan, masing-masing Pansus terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil kerja dalam rapat paripurna. Salah satunya laporan Pansus V yang dibacakan oleh Anggota Pansus V, Asep Syamsudin. Ia menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dilakukan melalui rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, serta kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi pertambangan di Jawa Barat.
Menurut Asep, Ranperda tersebut telah memenuhi syarat formal dan material untuk ditetapkan sebagai Perda. “Pembahasan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga substansi Ranperda ini layak dijadikan dasar hukum pengelolaan pertambangan mineral di Jawa Barat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perda ini perlu segera ditindaklanjuti melalui regulasi turunan guna memperkuat pengawasan, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. “Harapannya, Perda ini mampu menjadi instrumen pengelolaan sumber daya mineral yang adil dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, laporan Pansus VI mengenai Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibacakan oleh Anggota Pansus VI, Elly Farida. Dalam laporannya, Pansus VI telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Jawa Barat, Badan Pusat Statistik, studi komparatif ke Provinsi DKI Jakarta, serta koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Elly mengungkapkan sejumlah kendala yang ditemukan, seperti keterbatasan blangko e-KTP, kondisi peralatan perekaman yang sudah tidak layak, serta lemahnya integrasi data antarinstansi yang berdampak pada ketepatan sasaran bantuan sosial. “Permasalahan administrasi kependudukan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berimplikasi pada kualitas pelayanan publik dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Selain itu, Pansus VI juga menyoroti tingginya mobilitas penduduk di wilayah Jakarta dan sekitarnya, praktik penggandaan KTP, serta keterbatasan infrastruktur dan pendanaan digital yang menghambat optimalisasi layanan. Meski demikian, Pansus VI mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang telah diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Barat.
“Ranperda ini kami nilai sangat penting sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih akurat, terintegrasi, dan modern,” kata Elly.
Usai penyampaian laporan Pansus, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda. Agenda kemudian ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.

