BANDUNG – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Asep Syamsudin, bersama Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, meninjau langsung pelaksanaan Program Kegiatan Tahun Anggaran 2025 terkait pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (14/1/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk melihat efektivitas pengelolaan sampah di desa yang pada tahun 2025 menerima bantuan insinerator dari Program MOTAH senilai Rp1,5 miliar. Dari hasil peninjauan, Asep menilai fasilitas pengolahan sampah tersebut sudah dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami dari Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Desa Margahayu Tengah terkait pengelolaan sampah, dan terlihat sudah bisa dimanfaatkan,” ujar Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.
Ia menjelaskan, TPS3R Margahayu Tengah saat ini telah memiliki struktur pengelolaan yang jelas dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 20 orang. Operasional pengolahan sampah juga telah berjalan aktif dan mampu menangani sekitar 6 ton sampah per hari.
Menurut Asep, dari sisi efektivitas, penggunaan insinerator dinilai lebih optimal dibandingkan metode sebelumnya. Pasalnya, sebelum menggunakan mesin tersebut, kapasitas pengolahan sampah hanya mencapai sekitar 4 ton per hari, sementara saat ini meningkat signifikan.
“Dari situ saja sudah terlihat efektivitasnya. Dulu membutuhkan tenaga kerja lebih dari 20 orang, sekarang dengan 20 orang saja persoalan sampah bisa ditangani,” katanya.
Meski demikian, Asep mengakui bahwa dari sisi pembiayaan operasional, pengelolaan TPS3R tersebut masih menghadapi tantangan. Di Desa Margahayu Tengah terdapat 16 RW, dengan pembagian pengelolaan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan pemerintah desa.
“Untuk mengolah 6 ton sampah per hari, dibutuhkan anggaran sekitar Rp45 juta per bulan untuk gaji karyawan. Saat ini biaya tersebut masih disubsidi oleh BUMDes dari unit usaha air,” jelasnya.
Asep menegaskan, meskipun belum sepenuhnya mandiri secara finansial, pengelolaan TPS3R ini tetap perlu dikembangkan. Ke depan, residu sampah dinilai memiliki potensi ekonomi apabila diolah menjadi produk turunan seperti paving block atau budidaya maggot.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Jawa Barat telah melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi lain, termasuk TPS pengelolaan sampah di Citapen, Kabupaten Bandung Barat, untuk menghimpun berbagai masukan.
“Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan diskusi bersama, terutama jika ke depan pemerintah daerah kembali menganggarkan insinerator,” ujarnya.
Namun demikian, Asep menilai pemanfaatan residu sampah masih perlu kajian lebih lanjut karena hingga saat ini produk turunannya belum diperjualbelikan secara luas.
“Pemanfaatan residu sampah ini baru sebatas contoh, belum masuk tahap komersialisasi,” katanya.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan komitmen dan political will yang kuat dari pemerintah, mengingat upaya tersebut tidak mudah dan memerlukan kolaborasi lintas sektor untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
