Sukmajaya – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, mengecam keras praktik sekolah yang masih menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan. Ia menegaskan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pernyataan itu disampaikan Hasbullah saat menghadiri pertemuan bersama warga Sukmajaya, Kota Depok, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Depok, setelah menerima sejumlah keluhan langsung dari masyarakat.
“Tidak ada satu pun pembenaran di regulasi bangsa ini yang membolehkan sekolah menahan ijazah. Baik sekolah negeri, swasta, maupun madrasah, semuanya tidak boleh,” ujar Hasbullah, Minggu (1/2/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan, apabila terdapat tunggakan SPP atau biaya pendidikan lainnya, sekolah seharusnya menyelesaikannya melalui musyawarah dengan orang tua siswa, bukan menjadikan ijazah sebagai alat tekanan.
Menurutnya, ijazah merupakan dokumen penting bagi masa depan anak, khususnya untuk mencari pekerjaan. Penahanan ijazah justru berpotensi memperpanjang masa pengangguran lulusan sekolah.
“Bayangkan kalau anak sudah lulus SMA tapi ijazahnya ditahan, bisa bertahun-tahun dia menganggur. Anak yang menganggur itu lebih sensitif dan berisiko jadi beban keluarga,” ungkapnya.
Hasbullah menilai, anak yang sudah bekerja cenderung memiliki pola pikir dan perilaku yang lebih positif. Sebaliknya, pengangguran dalam jangka panjang dapat memicu persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Ia pun menegaskan kesiapannya untuk turun tangan langsung membantu warga yang mengalami persoalan penahanan ijazah. Terlebih, sekolah tingkat SMA dan sederajat di Jawa Barat telah menerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Silakan orang tua datang ke sekolah, nanti hubungi saya. Sekolah sudah menerima BOS dari APBN dan BPMU dari Pemprov Jabar. Masa hanya karena tunggakan, ijazah anak tidak diberikan,” katanya.
Hasbullah bahkan menyebut, apabila praktik penahanan ijazah terbukti dilakukan, bantuan pemerintah kepada sekolah terkait dapat dihentikan.
“Kalau memang terbukti, bantuannya bisa kita setop,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sekolah negeri di Jawa Barat dilarang memungut biaya apa pun dari orang tua siswa, termasuk untuk seragam maupun kegiatan studi wisata.
“Sekolah negeri itu gratis. Tidak boleh ada pungutan seragam, tidak boleh ada pungutan study tour. Itu sudah dilarang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasbullah juga menyinggung persoalan tingginya angka pengangguran lulusan SMA di Kota Depok. Ia mengaku telah mendorong Wali Kota Depok agar menerbitkan kebijakan yang mewajibkan dunia usaha menyerap tenaga kerja lokal.
“Saya dorong agar dibuat Peraturan Wali Kota yang mewajibkan pabrik, industri, apartemen, mall, dan hotel mempekerjakan minimal 50 persen warga Depok,” pungkasnya.

