Bandung — Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah, mengungkap awal mula sengketa lahan yang melibatkan SMAN 13 Kota Bandung di Jalan Cibeureum. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya gugatan dari 21 orang yang mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim lahan sekolah sebagai milik leluhur mereka.
Siti mendatangi langsung SMAN 13 Bandung untuk melakukan audiensi dan memastikan duduk perkara sengketa yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Saya datang ke SMA Negeri 13 setelah mengetahui dari pemberitaan bahwa sekolah ini digugat oleh 21 ahli waris yang mengklaim tanah ini milik leluhurnya,” ujar Siti, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa lahan tidak hanya menyasar area SMAN 13, tetapi juga mencakup lahan SPBU di samping sekolah serta dua sekolah swasta di sekitarnya.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku prihatin atas munculnya sengketa tersebut. Ia menilai SMAN 13 Bandung telah berdiri lebih dari empat dekade dan melahirkan banyak alumni, sehingga keberlangsungan aktivitas pendidikan harus menjadi prioritas.
Menurut Siti, lahan seluas 3.785 meter persegi tersebut memiliki riwayat administrasi yang jelas sebagai aset pemerintah. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelum kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Bandung.
Selain itu, sejak 1996 Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan hak pakai atas lahan tersebut.
“Tanah yang digunakan sekolah-sekolah di bawah tanggung jawab provinsi sedang kami rapikan proses serah terima dan kelengkapan sertifikatnya. Sertifikatnya juga direncanakan untuk diurus tahun ini,” kata Siti.
Ia berharap bukti administratif yang dimiliki pemerintah dapat menjadi dasar kuat dalam menghadapi gugatan tersebut. Siti juga menyebut dukungan masyarakat cukup besar agar sekolah tetap beroperasi tanpa hambatan.
“Kami tentu akan memberikan pembelaan bahwa ini adalah hak milik negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha SMAN 13 Bandung, Dadan Sutrisna, menegaskan bahwa secara administratif lahan sekolah telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.
“Ini merupakan aset daerah yang sebelumnya diserahkan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lalu kepada Pemerintah Kota Bandung,” jelasnya.
Pihak sekolah berharap proses hukum dapat segera menemukan kejelasan sehingga kegiatan pendidikan tidak lagi terganggu.

