Kota Bekasi – Implementasi program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di Kota Bekasi, Jawa Barat, dinilai belum berjalan optimal. Hal tersebut mendapat sorotan dari DPRD Jawa Barat yang menilai kendala utama terletak pada koordinasi lintas instansi.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, mengungkapkan bahwa kebijakan yang diinisiasi oleh Dedi Mulyadi tersebut masih dalam tahap penyesuaian di lapangan. Berdasarkan komunikasi dengan pihak Samsat Kota Bekasi, implementasi program masih terkendala koordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Menurut Faisyal, kebijakan ini sebenarnya bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, pelaksanaannya membutuhkan sinergi antara berbagai pihak, termasuk kepolisian dan unit pelayanan Samsat.
Selain persoalan koordinasi, minimnya sosialisasi juga menjadi hambatan dalam penerapan program. Kondisi ini menyebabkan kebingungan di kalangan petugas terkait mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan.
DPRD Jawa Barat mendorong agar pemerintah provinsi segera melakukan konsolidasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, pihak Samsat Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan implementasi kebijakan tersebut. Adapun pihak kepolisian menyatakan bahwa petunjuk teknis lebih lanjut akan disampaikan oleh Korlantas Polri.

