Kabupaten Ciamis — Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mencatat sejumlah poin penting terkait upaya optimalisasi pendapatan daerah saat melakukan evaluasi kinerja di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III menilai potensi pendapatan di setiap P3D memiliki dinamika yang berbeda sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Selain itu, sinergi antara sejumlah instansi seperti Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja dinilai berjalan baik dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, mengatakan realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada caturwulan pertama tahun 2026 telah melampaui target yang ditetapkan. Capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan hingga akhir tahun.
Namun demikian, Komisi III juga menyoroti realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hingga awal Mei 2026 belum mencapai target caturwulan pertama. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar target pendapatan daerah tetap dapat tercapai.
Menurut Jajang, program pemutihan pajak kendaraan memiliki potensi besar dalam mengaktifkan kembali jutaan wajib pajak di Jawa Barat. Karena itu, diperlukan langkah lanjutan agar masyarakat yang telah memanfaatkan program pemutihan pada tahun sebelumnya tetap disiplin membayar pajak pada tahun berikutnya.
Ia menegaskan bahwa validasi data wajib pajak menjadi aspek penting agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan lebih efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar pembayaran pajak dipahami sebagai kewajiban prioritas.
Komisi III DPRD Jawa Barat juga mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal digital dan layanan yang telah disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas tinggi.
Lebih lanjut, Jajang menilai pendekatan terhadap wajib pajak perlu dilakukan secara tepat, mulai dari memberikan penyadaran kepada masyarakat yang sengaja menunggak, pengingat bagi yang lupa, hingga penyediaan fasilitas yang memudahkan pembayaran pajak.
Melalui berbagai langkah tersebut, DPRD Jawa Barat berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat sehingga mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.
