BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (24/6/2026).
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menjelaskan agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang berlangsung pada 9 Juni 2026, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan nota pengantar terhadap kedua usulan regulasi tersebut.
Menurut Buky, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah melakukan pembahasan dan pendalaman materi terhadap kedua Ranperda pada 23 Juni 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan dalam bentuk pandangan umum fraksi pada rapat paripurna.
Sesuai kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat, pandangan umum secara langsung disampaikan oleh tiga fraksi. Fraksi Partai Demokrat diwakili Ronny Hermawan, Fraksi Partai NasDem diwakili Sri Wahyuni Utami, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) diwakili Budi Mahmud Saputra. Sementara fraksi lainnya menyerahkan pandangan umum secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
Melalui pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi, masukan, serta sejumlah catatan strategis terhadap substansi kedua Ranperda yang dinilai penting bagi pembangunan daerah.
Tahapan berikutnya dalam proses legislasi adalah penyampaian jawaban Gubernur Jawa Barat atas pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Kamis (25/6/2026).
Selain membahas dua Ranperda tersebut, rapat paripurna juga melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat telah menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tersebut pada rapat paripurna 9 Juni 2026.
Dalam agenda kali ini, Gubernur Jawa Barat turut menyampaikan pendapat resmi terhadap Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai bagian dari tahapan pembahasan yang diatur dalam tata tertib DPRD. Setelah pendapat gubernur disampaikan, proses legislasi akan berlanjut pada penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD yang juga dijadwalkan pada 25 Juni 2026.

