Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah rancangan peraturan daerah.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengatakan rapat paripurna diawali dengan penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memaparkan capaian pelaksanaan program serta penggunaan anggaran daerah selama 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat.
“Penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah,” ujar Buky Wibawa di Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, Wakil Gubernur juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua usulan Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Buky menjelaskan, pembahasan dua Ranperda tersebut akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) XIV dan XV sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD.
“Sesuai hasil rapat Banmus, pembahasan dua Ranperda tersebut akan dilakukan oleh Pansus XIV dan XV. Bersamaan dengan itu juga dibentuk Pansus XVI untuk membahas Ranperda prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” katanya.
Pada agenda berikutnya, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat menyampaikan jawaban atas pendapat Gubernur mengenai Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Untuk efisiensi waktu, pandangan fraksi disampaikan secara lisan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui Dea Eka Rizaldi, sementara fraksi lainnya menyerahkan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
Melalui berbagai masukan yang disampaikan, fraksi-fraksi berharap Ranperda tersebut mampu menjadi landasan hukum yang lebih efektif, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengumumkan susunan keanggotaan Panitia Khusus XIV, XV, dan XVI setelah seluruh fraksi menyerahkan usulan anggota sesuai surat pimpinan DPRD mengenai pembentukan pansus.
Ketiga pansus tersebut akan bertugas membahas secara mendalam masing-masing Ranperda, yakni Pansus XIV untuk Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus XV untuk Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pansus XVI untuk Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Masa kerja ketiga pansus ditetapkan mulai 25 Juni hingga 6 Agustus 2026. DPRD berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, berkualitas, serta mampu mendukung pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

