Bandung – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Desakan tersebut muncul setelah berbagai persoalan dalam proses penerimaan peserta didik memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan evaluasi komprehensif diperlukan agar pelaksanaan SPMB berlangsung secara transparan, adil, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Menjelang pelaksanaan SPMB Tahap II, evaluasi menyeluruh sangat penting agar proses penerimaan peserta didik berjalan dengan transparan, adil, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Ineu dalam keterangan pers di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, sejumlah persoalan mewarnai pelaksanaan SPMB tahun ini, mulai dari gangguan sistem pendaftaran, perubahan nilai peserta, polemik jalur zonasi, hingga minimnya sosialisasi berbagai kebijakan baru, termasuk Program Sekolah Maung. Kondisi tersebut bahkan mendorong Gubernur Jawa Barat turun tangan secara langsung.
Dalam pernyataan resminya, Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat menyampaikan sembilan poin yang menjadi perhatian sekaligus meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Poin pertama berkaitan dengan perlunya evaluasi tahunan terhadap sistem Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) dan SPMB, termasuk kesiapan anggaran pendukung program.
Kedua, Fraksi PDIP menyoroti minimnya sosialisasi mengenai mekanisme SPMB dan PCMB yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ketiga, Program Sekolah Maung dinilai belum disosialisasikan secara utuh, termasuk dasar penetapan kriterianya, sehingga memunculkan persepsi diskriminatif dan dianggap menyerupai konsep sekolah unggulan yang sebelumnya telah dihapus.
Keempat, fraksi menyoroti berbagai persoalan teknis pada sistem, seperti gangguan aplikasi, kesulitan verifikasi akun, hilangnya data peserta, perubahan peringkat seleksi, hingga perubahan nilai akibat formula yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kelima, PDIP menyoroti polemik jalur zonasi setelah ditemukan kasus calon siswa yang tinggal dekat sekolah justru tidak diterima, sementara peserta dengan jarak lebih jauh lolos seleksi.
Selanjutnya, fraksi meminta kejelasan mengenai penambahan daya tampung sekolah negeri, termasuk dasar penentuan kuota tambahan serta mekanisme pelaksanaannya.
Fraksi PDIP juga mempertanyakan pelaksanaan Program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK), khususnya terkait kepastian pembiayaan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Selain itu, fraksi meminta penjelasan mengenai dasar kerja sama dengan sekolah swasta, mekanisme penganggaran, sumber pendanaan, hingga bentuk pertanggungjawaban program tersebut.
Poin terakhir menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam kerja sama pemerintah dengan sekolah, termasuk terkait pemberian beasiswa, penambahan daya tampung, revitalisasi sarana prasarana, serta pelaksanaan pendidikan gratis.
Fraksi PDIP menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan SPMB 2026 agar seluruh kebijakan pendidikan di Jawa Barat berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak memperoleh pendidikan yang layak.

