Karawang – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong penguatan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya melalui rapat kerja dan inspeksi lapangan di Kabupaten Karawang, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin, menjelaskan rapat kerja dan peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat substansi Ranperda PPLH sebagai landasan hukum perlindungan lingkungan di Jawa Barat.
Menurut Jenal, penguatan regulasi diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan serta memberikan perlindungan terhadap ekosistem dan masyarakat yang terdampak, khususnya di kawasan DAS Cilamaya yang melintasi Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Subang.
“Penyusunan Ranperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten,” ujar Jenal Arifin.
Selain menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Pansus XV bersama instansi teknis provinsi serta dinas terkait dari Karawang, Purwakarta, dan Subang juga melakukan evaluasi terhadap komitmen pengolahan limbah dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan DAS Cilamaya.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri memenuhi syarat dan kewajiban pengelolaan limbah sesuai standar baku mutu lingkungan.
Usai rapat kerja, Pansus XV melakukan inspeksi lapangan ke PT Associated British Budi untuk meninjau langsung fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta memastikan kedisiplinan perusahaan dalam memenuhi kriteria baku mutu lingkungan.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap implementasi pengelolaan limbah oleh sektor industri yang beroperasi di kawasan DAS Cilamaya.
“Ranperda ini akan memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan agar seluruh industri memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat,” tegas Jenal Arifin.
Melalui rapat kerja dan inspeksi lapangan tersebut, Pansus XV DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan lingkungan, mendorong kepatuhan industri terhadap pengelolaan limbah, serta memastikan Ranperda PPLH mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam melindungi DAS Cilamaya dan ekosistem lingkungan di Jawa Barat.

