Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat menyerap masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin, menjelaskan konsultasi dan harmonisasi substansi Ranperda dilakukan di Jakarta pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD.
Menurut Jenal, langkah tersebut bertujuan memastikan Ranperda yang sedang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan kebijakan nasional, serta tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku.
“Selain menyerap berbagai masukan teknis, konsultasi juga dilakukan untuk memperkuat kualitas materi muatan Ranperda agar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat,” ujar Jenal Arifin.
Ia menyebutkan hasil konsultasi menghasilkan sejumlah masukan strategis, baik terkait penyempurnaan substansi maupun koreksi terhadap aspek teknis penyusunan Ranperda. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan bersama anggota Pansus XV.
Fokus pembahasan selanjutnya diarahkan pada penyempurnaan norma, efektivitas pengaturan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada agar tidak terjadi duplikasi pengaturan.
“Kunjungan ke dua kementerian menghasilkan banyak saran dan koreksi. Di Kementerian Kehutanan terdapat catatan khusus mengenai pemisahan dan kejelasan istilah teknis seperti APARA, RTPD, TPN, hingga RTP. Seluruh catatan itu akan dibahas pada tahap pembahasan pasal per pasal,” katanya.
Jenal menambahkan, salah satu penekanan dari hasil harmonisasi adalah pentingnya menghindari pengulangan materi yang telah diatur dalam Perda sektoral. Karena itu, Ranperda PPLH diharapkan lebih fokus mengatur kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif.
“Arahnya lebih banyak ke revisi dan pengurangan pasal-pasal yang dinilai kurang produktif,” tegasnya.
Ia mencontohkan, dalam draf Ranperda masih terdapat tiga pasal yang mengatur persoalan sampah, padahal Jawa Barat telah memiliki Perda tentang Pengelolaan Sampah. Hal serupa juga ditemukan pada pengaturan pertambangan yang sebenarnya sudah diatur dalam Perda Pertambangan.
Menurut Jenal, seluruh ketentuan yang berpotensi tumpang tindih tersebut akan dikoreksi bersama seluruh anggota Pansus XV pada tahap pembahasan lebih lanjut.
Melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Ranperda PPLH diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di Provinsi Jawa Barat.

