Bandung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kajian komprehensif terkait rencana pembentukan Sanggabuana Holding sebagai holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengatakan kajian tersebut tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga model bisnis serta kondisi fiskal daerah sebagai dasar penyusunan regulasi pembentukan holding BUMD.
“BUMD tidak boleh menjadikan APBD sebagai ‘ATM’. Sebaliknya, BUMD harus mampu berdiri secara mandiri, dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan kontribusi nyata melalui dividen yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” kata Daddy dalam keterangan yang diterima di Bandung, Minggu.
Menurut dia, perusahaan daerah harus dikelola secara profesional dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan mampu menjadi sumber pendapatan melalui kontribusi dividen kepada daerah.
Sebagai bagian dari penyusunan kebijakan tersebut, Bapemperda DPRD Jawa Barat juga mempelajari tata kelola BUMD di DKI Jakarta yang dinilai berhasil menghasilkan dividen sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Kami ingin mempelajari bagaimana BUMD di DKI Jakarta dikelola secara profesional hingga mampu menghasilkan dividen yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Pengalaman tersebut menjadi referensi penting bagi DPRD Jawa Barat dalam menyusun kebijakan dan regulasi yang dapat memperkuat peran BUMD di Jawa Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan Sanggabuana Holding resmi berdiri paling lambat Agustus 2026. Holding tersebut diproyeksikan menjadi instrumen untuk mengonsolidasikan aset dan memperkuat struktur investasi daerah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan pembentukan holding telah melalui uji kelaikan (feasibility study) bersama tim ahli dari Burhanuddin Abdullah Center (BA Center) dan dinyatakan layak oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Hasilnya, secara kajian dinyatakan feasible untuk dibentuk,” kata Herman.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tidak akan dilebur ke dalam Sanggabuana Holding.
Pembentukan holding BUMD tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan efisiensi pengelolaan aset, memperkuat investasi daerah, serta meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kinerja perusahaan-perusahaan milik daerah.

