BOGOR — Rencana pembukaan kembali kawasan wisata di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya sempat disegel pemerintah mendapat perhatian dari DPRD Jawa Barat. Dewan meminta pemerintah memastikan seluruh aspek regulasi, perizinan, dan pemulihan lingkungan telah dipenuhi sebelum kawasan tersebut kembali beroperasi.
Kawasan wisata di wilayah Puncak tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan peninjauan langsung pada Maret 2025. Pemerintah kemudian mengambil langkah penyegelan terhadap sejumlah kegiatan wisata yang diduga berkaitan dengan persoalan lingkungan dan alih fungsi lahan.
Setelah sekitar satu setengah tahun, muncul informasi bahwa kawasan tersebut direncanakan kembali dibuka pada September 2026 dengan konsep ekowisata. Namun, hingga Rabu (26/8/2026), DPRD Jawa Barat mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan perizinan maupun langkah pemulihan lingkungan di kawasan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mengatakan pembukaan kembali kawasan wisata harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum kegiatan operasional kembali berjalan.
“Kalau memang mereka sudah bisa beroperasi kembali maka harus didasari dengan regulasi yang terpenuhi,” ujar Ono.
Ono juga menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh berhenti pada tindakan penyegelan. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memastikan pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan tetap berjalan, khususnya di kawasan hutan, perkebunan, dan lahan produktif.
Menurutnya, kasus Megamendung dapat menjadi momentum untuk melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan di Jawa Barat. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan ekonomi tidak berlangsung dengan mengorbankan kelestarian lingkungan.
Ono mendorong agar pemanfaatan kawasan hutan, perkebunan, dan lahan produktif diarahkan pada kegiatan ekonomi yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, seperti agrowisata, agroedukasi, dan agroforestri.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak harus dipertentangkan. Menurutnya, kawasan tersebut tetap dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama warga yang kehidupannya bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, maupun kawasan sekitar hutan, sepanjang pemanfaatannya dilakukan secara berkelanjutan.
DPRD Jabar Belum Terima Informasi Resmi
Ono mengakui DPRD Jawa Barat hingga kini belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana pembukaan kembali kawasan wisata tersebut. Ia menyebut informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti, terutama melalui Komisi II dan Komisi IV DPRD Jawa Barat yang memiliki keterkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan.
Menurut Ono, pengelola tentu harus memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebelum kembali membuka kegiatan wisata. Karena itu, DPRD ingin memastikan secara terbuka bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Bambang Mujiarto, juga mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana tersebut.
Bambang mengingat kembali bahwa persoalan kawasan wisata tersebut sebelumnya pernah dibahas melalui audiensi di DPRD Jawa Barat. Salah satu poin penting yang muncul saat itu adalah perlunya kepastian dari pemerintah mengenai status kawasan serta legalitas kegiatan yang akan dilakukan.
Karena itu, Bambang meminta informasi mengenai rencana pembukaan kembali kawasan wisata tersebut terlebih dahulu diverifikasi. DPRD juga ingin mengetahui dasar kebijakan pemerintah apabila kawasan tersebut benar-benar dinyatakan dapat kembali beroperasi.
Menurut Bambang, sektor pariwisata memang memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di Jawa Barat. Namun, pengembangan pariwisata harus tetap memperhatikan aturan serta kelestarian alam.
“Sepanjang semua tata nilai dan aturan ini ditempuh dan tidak merugikan masyarakat luas serta tidak merusak alam rasanya perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Bambang menegaskan, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Kejelasan mengenai status kawasan, perizinan, serta kewajiban pengelola menjadi hal penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan perlindungan lingkungan.
Hingga kini, Komisi II DPRD Jawa Barat juga belum menerima informasi mengenai perkembangan izin maupun kewajiban pengelola setelah kawasan tersebut sebelumnya disegel. DPRD berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendalami informasi mengenai rencana pembukaan kembali kawasan wisata tersebut.
Bagi DPRD Jawa Barat, pengembangan pariwisata di Megamendung tetap memiliki peluang untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, kegiatan tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian kawasan Puncak.

