BOGOR — Rencana pembukaan kembali kawasan wisata di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian dari DPRD Jawa Barat. Dewan meminta pemerintah memastikan seluruh persyaratan regulasi dan aspek lingkungan dipenuhi sebelum kawasan tersebut kembali beroperasi.
Kawasan wisata di Megamendung sebelumnya menjadi sorotan setelah pemerintah melakukan penyegelan menyusul dugaan pelanggaran perizinan dan persoalan alih fungsi lahan. Penindakan tersebut dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Puncak pada Kamis (6/3/2025).
Setelah sekitar 1,5 tahun tidak beroperasi, kawasan wisata tersebut dikabarkan akan kembali dibuka pada September 2026 dengan konsep ekowisata. Namun, DPRD Jawa Barat menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan perizinan maupun proses pemulihan lingkungan di kawasan tersebut.
DPRD Minta Pemerintah Pastikan Seluruh Aturan Dipenuhi
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa rencana pembukaan kembali kawasan wisata harus didasarkan pada kepastian hukum dan pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberikan ruang operasional apabila masih terdapat persoalan perizinan maupun kewajiban lingkungan yang belum diselesaikan.
“Kalau pun memang mereka sudah bisa beroperasi kembali, harus didasari dengan regulasi yang terpenuhi,” tegas Ono saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Ono juga mengingatkan bahwa penanganan persoalan Megamendung tidak seharusnya berhenti setelah dilakukan penyegelan. Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kasus Megamendung Dinilai Jadi Momentum Evaluasi
Menurut Ono, persoalan yang terjadi di Megamendung dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi lebih luas terhadap kondisi lingkungan di Jawa Barat.
Ia mendorong pemerintah melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi kerusakan lingkungan yang muncul akibat perubahan fungsi kawasan hutan, perkebunan, maupun lahan pertanian produktif.
“Pemerintah provinsi dan pusat harus menginventarisasi seluruh potensi kerusakan lingkungan di Jawa Barat yang diakibatkan alih fungsi hutan, perkebunan, hingga lahan pertanian produktif,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan dan aktivitas ekonomi tidak mengurangi fungsi ekologis kawasan yang memiliki peran penting bagi masyarakat.
Pariwisata Tetap Bisa Dikembangkan
Ono menilai pengembangan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Menurutnya, kawasan yang memiliki potensi ekonomi tetap dapat dimanfaatkan sepanjang dilakukan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
Ia mendorong pemanfaatan kawasan hutan, perkebunan, dan lahan produktif melalui kegiatan yang lebih ramah lingkungan, seperti agrowisata, agroedukasi, maupun agroforestri.
Konsep tersebut dinilai dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kita harus mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, terutama masyarakat yang hidup bersentuhan langsung dengan kawasan hutan dan pertanian. Lahan harus dimanfaatkan maksimal untuk memberikan nilai ekonomi tanpa merusak lingkungan,” pungkas Ono.
Dengan demikian, DPRD Jawa Barat menekankan bahwa rencana pembukaan kembali kawasan wisata Megamendung perlu disertai kepastian regulasi, pengawasan lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar agar aktivitas pariwisata dapat berjalan secara berkelanjutan.

