JAKARTA — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menjadi babak terbaru dari rangkaian gerakan warga Pati yang telah berlangsung sejak 2025. Jika sebelumnya aksi banyak berangkat dari persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati, kini tuntutan AMPB berkembang ke isu pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
Gerakan tersebut berawal dari gelombang protes warga Pati pada Agustus 2025. Saat itu, masyarakat mempersoalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai maksimal 250 persen.
Kebijakan tersebut memicu demonstrasi besar di kawasan Alun-alun Pati pada 13 Agustus 2025. Meski kenaikan PBB-P2 kemudian dibatalkan, aksi warga tidak serta-merta berhenti. Tuntutan massa berkembang hingga mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Dari Isu Pajak hingga Hak Angket DPRD
Gelombang protes tersebut kemudian melahirkan konsolidasi warga melalui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Berbagai persoalan kebijakan daerah turut disuarakan, termasuk kebijakan pendidikan, rencana renovasi Alun-alun Pati, persoalan Masjid Alun-alun, hingga sejumlah proyek pemerintah daerah.
Tekanan publik juga mendorong DPRD Kabupaten Pati menggunakan hak angket untuk menyelidiki berbagai kebijakan Bupati Sudewo.
Dalam rapat paripurna pada 31 Oktober 2025, DPRD Pati kemudian mengambil keputusan terhadap hasil hak angket dan pernyataan pendapat. Dari 49 anggota DPRD yang mengikuti voting, sebanyak 13 anggota mendukung pemakzulan, sementara 36 anggota lainnya menolak pemakzulan dan memilih memberikan rekomendasi perbaikan kinerja.
Keputusan tersebut kembali memicu aksi massa. Pada malam hari setelah rapat paripurna, massa AMPB melakukan aksi hingga terjadi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum terhadap sejumlah aktivis.
Perlawanan Berlanjut ke Lembaga Penegak Hukum
Gerakan AMPB tidak hanya berlangsung di tingkat daerah. Pada akhir Agustus 2025, sebagian warga juga melakukan aksi jalan kaki dan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya tersebut dilanjutkan dengan kedatangan massa ke Gedung KPK di Jakarta pada awal September 2025. Mereka meminta lembaga antirasuah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang mereka sampaikan.
Rangkaian aksi tersebut menunjukkan perubahan pola gerakan. Persoalan yang semula berpusat pada kebijakan pemerintah daerah mulai diarahkan kepada tuntutan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Setahun Kemudian, AMPB Kembali Bergerak
Memasuki Agustus 2026, AMPB kembali menggelar aksi di Kabupaten Pati. Kali ini, massa menyuarakan tuntutan agar DPRD Kabupaten Pati memberikan sikap terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aksi pada 13 Agustus 2026 bahkan berlangsung hingga malam hari setelah massa menduduki Gedung DPRD Pati dan melakukan audiensi dengan anggota dewan.
Dari Pati, gerakan tersebut kemudian berlanjut ke Jakarta. Pada Kamis (27/8/2026), massa AMPB menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
Tuntutan yang dibawa kali ini memiliki cakupan lebih luas dibandingkan aksi mereka pada 2025. AMPB menyatakan membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Tuntutan AMPB Kini Menjadi Isu Nasional
Perjalanan AMPB dalam kurun waktu sekitar satu tahun memperlihatkan perubahan isu yang dibawa dalam aksi. Gerakan yang sebelumnya dipicu persoalan kebijakan daerah di Pati kini berkembang menjadi tuntutan terkait agenda pemberantasan korupsi nasional.
Aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 menjadi penanda bahwa sebagian warga Pati tidak lagi hanya membawa persoalan daerah, tetapi juga berupaya mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional.
Meski demikian, tuntutan dan tudingan yang disampaikan massa tetap merupakan sikap atau aspirasi demonstran dan perlu ditempatkan secara proporsional sampai terdapat keputusan maupun pembuktian hukum dari lembaga yang berwenang.

