Indeks Kualitas Air (IKA) Sungai Citarum dilaporkan mengalami penurunan dari sebelumnya berada di angka 52 menjadi 48. Kondisi ini menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah melanjutkan program Citarum Harum setelah berakhirnya masa berlaku Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menilai penurunan tersebut menunjukkan masih banyak persoalan yang harus diselesaikan agar kondisi Sungai Citarum benar-benar membaik. Menurutnya, menjaga kualitas sungai tidak cukup hanya mengandalkan program pemerintah, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Salah satu persoalan yang masih terlihat adalah sampah yang berada di sepanjang aliran Sungai Citarum. Daddy menilai persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah karena berbagai dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah selama ini belum sepenuhnya menghilangkan kebiasaan membuang sampah ke sungai.
Ia mengimbau masyarakat tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Upaya menjaga Citarum, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan rumah dengan memilah sampah dan menerapkan prinsip 3R, yakni reduce, reuse, dan recycle.
Daddy menekankan bahwa perubahan kebiasaan di tingkat rumah tangga dapat membantu mengurangi sampah yang berakhir di sungai. Ia berharap kesadaran tersebut menjadi bagian dari gerakan bersama agar cita-cita menjadikan Citarum sebagai sungai yang bersih dan terjaga dapat terus diwujudkan.

