BANDUNG – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, H. Aceng Malki atau yang akrab disapa Ceng Malki, menyoroti insiden penggerebekan asrama putri Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia meminta agar peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, khususnya terkait prosedur penindakan dan perlindungan hak-hak santriwati.
Ceng Malki menyampaikan keprihatinan atas tindakan aparat yang, menurutnya, tidak memperhatikan norma kesopanan dan privasi penghuni asrama putri. Ia menilai penegakan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan harus tetap mengedepankan profesionalitas serta menghormati hak perempuan dan anak.
Menurut Ceng Malki, tindakan aparat yang memasuki asrama putri pada dini hari hingga membuat santriwati keluar tanpa sempat mengenakan pakaian yang semestinya merupakan persoalan serius. Ia mengingatkan bahwa aparat kepolisian seharusnya menjalankan tugas dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kehormatan penghuni lingkungan pesantren.
Di sisi lain, Ceng Malki mengapresiasi langkah Kapolri yang mengambil tindakan terhadap Kapolres Sukoharjo setelah insiden tersebut. Ia berharap langkah itu menjadi momentum evaluasi agar seluruh jajaran kepolisian lebih memperhatikan prosedur operasional, hak asasi manusia, serta sensitivitas terhadap lingkungan pendidikan keagamaan.
Sebagai anggota Komisi V DPRD Jawa Barat yang turut memperhatikan bidang kesejahteraan rakyat dan perlindungan anak, Ceng Malki juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait memfasilitasi pemulihan psikologis para santriwati. Menurutnya, pendampingan atau trauma healing diperlukan agar para santri dapat kembali menjalani kegiatan belajar dengan aman dan nyaman.
Terkait persoalan administrasi Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an yang disebut belum memiliki Izin Operasional Pesantren (IJOP), Ceng Malki menegaskan bahwa kekurangan dokumen tidak boleh menghilangkan hak warga lembaga pendidikan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Ia mendorong Kementerian Agama dan pemerintah untuk mengedepankan pembinaan serta pendampingan dalam proses pemenuhan legalitas lembaga. Dengan demikian, persoalan administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai tanpa mengabaikan perlindungan terhadap para santri.
Ceng Malki berharap peristiwa di Sukoharjo menjadi evaluasi bersama bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan anak, serta norma kesopanan di lingkungan pendidikan.

