BANDUNG — Pansus XVIII DPRD Jawa Barat memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan perusahaan induk atau holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sanggabuana. Penguatan dilakukan dengan menambahkan 16 pasal baru untuk memperjelas aspek pengawasan, tata kelola investasi, hingga mekanisme penyehatan perusahaan.
Dengan penambahan tersebut, jumlah pasal dalam rancangan regulasi meningkat dari semula 25 menjadi 41 pasal. Ketua Pansus XVIII DPRD Jabar, Muhammad Romli, menjelaskan bahwa perubahan materi dilakukan setelah melalui evaluasi bersama pihak eksekutif daerah dan tenaga ahli.
Menurut Romli, penguatan substansi regulasi diperlukan agar PT Sanggabuana nantinya tidak hanya menjadi struktur organisasi baru, tetapi memiliki fungsi nyata dalam membina dan meningkatkan kinerja perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam rancangan konsolidasi tersebut, PT Sanggabuana diproyeksikan menaungi 36 dari total 37 BUMD milik Pemprov Jabar. Sementara Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) direncanakan berada di luar holding karena dinilai telah memiliki kemandirian finansial serta kontribusi dividen yang optimal.
Romli menjelaskan, pembentukan holding dilatarbelakangi kondisi BUMD Jawa Barat yang memiliki tingkat kesehatan dan kinerja berbeda-beda. Ada perusahaan yang telah berkembang dengan baik, tetapi terdapat pula perusahaan yang membutuhkan pembinaan hingga langkah penyehatan.
Melalui PT Sanggabuana, pemerintah daerah diharapkan memiliki mekanisme pembinaan korporasi yang lebih terarah. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kinerja BUMD sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Perkuat Pengawasan dan Antisipasi Risiko Fiskal
Dalam pembahasan Ranperda, Pansus XVIII juga menemukan sejumlah materi yang perlu diperjelas dalam rancangan awal. Karena itu, tambahan 16 pasal diarahkan untuk mengatur tata kelola investasi, prosedur penyehatan perusahaan bermasalah, serta instrumen pengawasan terhadap perusahaan induk.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan pembentukan holding memiliki landasan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai. Dengan aturan yang lebih terperinci, pengelolaan BUMD diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Terkait rencana penyertaan modal awal sebesar Rp500 miliar, Romli menyebut kebijakan tersebut masih membutuhkan kajian komprehensif. Menurutnya, pembentukan badan hukum dan pemberian penyertaan modal merupakan dua proses yang memiliki koridor regulasi berbeda.
Oleh sebab itu, rencana penyuntikan modal perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Penyertaan modal pada tahap berikutnya juga harus melalui regulasi tersendiri yang disesuaikan dengan kapasitas riil APBD.
Romli mengingatkan agar pembentukan holding tidak dipaksakan hanya untuk mengejar target penganggaran 2027. Terlebih, kondisi fiskal daerah masih membutuhkan kehati-hatian setelah adanya koreksi APBD 2026.
Ia menegaskan bahwa kejelasan cetak biru bisnis, kesiapan perencanaan, dan kemampuan keuangan daerah harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan dijalankan.
Melalui pembahasan tersebut, Pansus XVIII DPRD Jabar berupaya memastikan pembentukan PT Sanggabuana tidak berhenti pada konsolidasi kelembagaan. Holding BUMD diharapkan memiliki tata kelola yang kuat, mampu melakukan pembinaan perusahaan secara efektif, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan pendapatan daerah.

