BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, mengingatkan pentingnya dukungan fasilitas kesehatan dan anggaran bagi 86 rumah sakit yang terlibat dalam skema perlindungan kesehatan masyarakat di Jawa Barat. Dukungan tersebut dinilai penting agar masyarakat kurang mampu tetap memperoleh pelayanan medis meski terkendala biaya pengobatan.
Encep mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melibatkan puluhan rumah sakit untuk memperluas akses layanan kesehatan. Program ini menyasar masyarakat yang biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun program jaminan kesehatan lainnya.
“Pada prinsipnya saya sangat mengapresiasi program ini, karena koordinasi itu menjadi penting. Terutama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Jawa Barat, khususnya bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah,” ujar Encep.
Sebelumnya, Pemprov Jabar mengumumkan keterlibatan 86 rumah sakit dalam skema tersebut. Jumlah itu terdiri atas tujuh rumah sakit milik Pemprov Jabar dan 79 rumah sakit lainnya, termasuk rumah sakit rujukan serta swasta. Salah satu fasilitas kesehatan yang masuk dalam daftar adalah RSUD Subang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa masyarakat yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, asuransi, maupun jaminan kesehatan lainnya tetap dapat memperoleh pelayanan dengan pembiayaan setingkat kelas III, sesuai ketentuan program yang berlaku.
Menurut Encep, perluasan akses layanan kesehatan harus diimbangi kesiapan fasilitas di masing-masing rumah sakit. Kebutuhan tersebut mencakup ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, ruang perawatan, serta tenaga medis dan nonmedis.
Ia juga mendorong pemerintah mengalokasikan dukungan pembiayaan melalui APBD Provinsi Jawa Barat, APBD kabupaten/kota, maupun APBN. Ketersediaan anggaran dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga operasional rumah sakit dan memastikan pelayanan kepada pasien kurang mampu dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Selain persoalan fasilitas dan pembiayaan, Encep menyoroti pentingnya koordinasi antarrumah sakit, terutama dalam pelaksanaan sistem rujukan. Pasien yang belum dapat ditangani di satu rumah sakit diharapkan bisa segera dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki kapasitas dan sarana sesuai kebutuhan medis.
“Ketika ada pasien yang tidak bisa ditampung atau dilayani oleh rumah sakit tertentu, pasien bisa dirujuk ke rumah sakit lain yang sudah memiliki komunikasi dan koordinasi. Ini akan memudahkan proses rujukan,” tuturnya.
Encep berharap skema perlindungan kesehatan tersebut dapat berjalan dengan dukungan anggaran, fasilitas, dan koordinasi yang memadai. Dengan begitu, masyarakat kurang mampu, termasuk warga yang mengakses layanan di RSUD Subang, memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh penanganan medis tanpa terkendala keterbatasan biaya.

