BANDUNG — DPRD Provinsi Jawa Barat membahas rencana penataan organisasi perangkat daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar Rabu (30/9/2026). Penataan tersebut diarahkan untuk menyederhanakan struktur pemerintahan sekaligus mendorong efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jawa Barat Buki Wibawa, didampingi Wakil Ketua DPRD Iwan Suryawan, serta dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan. Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat turut mengikuti jalannya pembahasan.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama. Agenda pertama membahas jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bandara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX.
Agenda kedua berkaitan dengan penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun Sidang 2026/2027. Sementara agenda ketiga membahas perubahan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi Demokrat.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam proses tersebut, Biro Organisasi Setda Jabar berperan sebagai instansi pemrakarsa sekaligus tim teknis yang bertugas merumuskan kebijakan penataan kelembagaan.
Peran teknis Biro Organisasi mencakup pengkajian akademik desain kelembagaan hingga penyusunan analisis beban kerja. Kajian tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebutuhan organisasi pemerintahan agar struktur perangkat daerah lebih efektif dan sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing.
Melalui penataan tersebut, jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat direncanakan berkurang dari 38 menjadi 32 organisasi. Pengurangan ini diproyeksikan menghasilkan efisiensi anggaran yang dapat dialihkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Meski struktur organisasi disederhanakan, efisiensi tersebut diarahkan agar tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, anggaran yang dapat dihemat diharapkan lebih optimal dalam mendukung program prioritas pemerintah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari proses penataan tata kelola pemerintahan Jawa Barat. Ke depan, efektivitas perubahan organisasi akan sangat ditentukan oleh pembagian tugas yang jelas, pengelolaan sumber daya aparatur, serta kemampuan setiap perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

