Subang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Subang. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti hampir 38 gram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menjelaskan penangkapan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak.
“Kedua pelaku berinisial J (22), warga Kota Bandung, dan S (22), warga Kabupaten Garut. Mereka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu bernopol D 2726 AES,” ujar Wanda, Sabtu (13/9/2025).
Barang Bukti Puluhan Paket Sabu
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi klip sedang berisi sabu, dua paket sabu ukuran sedang dililit lakban hitam, 14 paket sabu kecil, serta satu mikrotube berisi sabu.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah J yang berlokasi di Bandung Kulon. Dari sana, kembali ditemukan 13 paket sabu siap edar dengan ciri lilitan lakban merah dan putih.
“Total sabu yang berhasil disita dari tangan para pelaku mencapai 37,98 gram. Seluruh barang bukti disembunyikan di dalam kotak charger ponsel,” jelas Wanda.
Dikendalikan dari Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga mendapat perintah dari seorang pengendali berinisial Dr yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi dan instruksi peredaran narkoba dilakukan melalui media sosial Instagram.
Proses Hukum Berlanjut
Kini, kedua pemuda asal Priangan tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Subang akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok utama,” tegas Wanda.

