Subang — Program seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP yang menjadi salah satu janji politik Bupati Subang Reynaldi kembali menjadi sorotan masyarakat. Program yang ditujukan untuk mendukung tahun ajaran baru 2025/2026 tersebut hingga akhir Desember belum juga terealisasi, meskipun jadwal pelaksanaannya telah beberapa kali mengalami perubahan.
Pada awalnya, pemerintah daerah menjanjikan pendistribusian seragam gratis sebagai upaya meringankan beban ekonomi orang tua murid. Namun, ketika realisasi belum tercapai pada awal tahun ajaran, tenggat waktu pelaksanaan kemudian diundur hingga akhir November.
Selanjutnya, jadwal kembali bergeser ke pertengahan Desember. Fakta di lapangan menunjukkan, hingga saat ini program tersebut belum sepenuhnya terlaksana.
Keterlambatan yang terjadi berulang kali ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan, kesiapan perencanaan, serta akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam menepati janji politik kepada masyarakat.
Dalam perspektif kebijakan publik, penundaan yang terus berulang dinilai tidak dapat lagi dianggap sekadar kendala teknis. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan serta tanggung jawab moral dalam pelaksanaan kebijakan.
Dampaknya pun dirasakan langsung oleh masyarakat kecil, khususnya para orang tua siswa yang sejak awal tahun ajaran terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk membeli seragam sekolah anak-anak mereka. Publik menuntut adanya penjelasan yang terbuka dan jujur, bukan hanya perubahan jadwal tanpa kepastian realisasi.
Dosen Institut Miftahul Huda Subang, Adam Hasyim, menilai kegagalan merealisasikan program ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Jika pada tahun pertama kepemimpinan saja janji politik sudah tidak terpenuhi, wajar jika masyarakat mempertanyakan bagaimana realisasi janji-janji politik lainnya ke depan. Ini bukan sekadar soal satu program, tetapi menyangkut kredibilitas dan integritas pemerintahan,” ujarnya. Senin 29/12/205
Selain itu, Adam juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Subang sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Dalam sistem demokrasi daerah, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan kritis. Ketika kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat tidak terlaksana, publik berhak bertanya sejauh mana peran pengawasan DPRD dijalankan,” katanya.
Ia menambahkan, keterlambatan distribusi seragam gratis telah menghilangkan substansi manfaat dari kebijakan tersebut. Menurutnya, ketika orang tua siswa sudah terlanjur membeli seragam sejak awal tahun ajaran, maka bantuan yang datang terlambat tidak lagi memberikan dampak yang signifikan.
“Dalam prinsip keadilan publik, pemerintah daerah tidak seharusnya melempar risiko kebijakan kepada rakyat. Kebijakan harus tepat waktu agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” pungkasnya.

