Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membantah kabar yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlambat menerima gaji bulanan akibat kondisi kas daerah yang disebut-sebut kosong.
Dedi menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan kas daerah Jawa Barat telah kembali terisi sejak 2 Januari 2026 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pembayaran gaji ASN tetap berjalan.
“Tidak benar ASN Pemprov Jawa Barat tidak menerima gaji karena kas kosong. Kas daerah sudah terisi per 2 Januari 2026 dari DAU dan PAD,” kata Dedi, Selasa (6/1/2026).
Ia mengakui bahwa sebelum dana tersebut masuk, kondisi kas daerah sempat berada di angka sangat minim, yakni sekitar Rp500 ribu. Namun hal itu bersifat sementara dan tidak berdampak pada pembayaran gaji secara keseluruhan.
Dedi menjelaskan, dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat, hanya terdapat dua OPD yang mengalami keterlambatan transfer gaji. Keterlambatan tersebut terjadi karena proses pembayaran bertepatan dengan hari libur.
“Memang ada dua OPD yang tertinggal karena jatuh di hari Jumat. Sementara Sabtu dan Minggu merupakan hari libur, sehingga transfer dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026,” ujarnya.
Menurut Dedi, seluruh gaji ASN telah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Ia juga menanggapi keluhan sebagian ASN yang menerima gaji dengan nominal tidak sesuai.
Ia menegaskan, perbedaan nominal tersebut bukan disebabkan oleh pemotongan dari pemerintah provinsi, melainkan pemotongan otomatis oleh pihak bank akibat kewajiban utang pribadi ASN yang bersangkutan.
“Kalau ada gaji yang berkurang, itu bukan karena transfer dari provinsi. Tapi karena pemotongan otomatis oleh Bank BJB, karena yang bersangkutan memiliki tunggakan utang,” jelasnya.
Dedi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang dapat memicu kegaduhan, khususnya yang menyangkut kondisi pemerintahan Jawa Barat.
Sebelumnya, beredar kabar di sejumlah grup aplikasi perpesanan yang menyebut ASN Pemprov Jawa Barat belum menerima gaji hingga Januari 2026, dengan narasi kas daerah telah habis.

