Oleh : Kusmas Darwanto
Ditengah Konflik Geopolitik yang menegang antara Iran – Amerika Serikat yang dilandasi oleh kekhawatiran negri paman sam akan pengembangan senjata nuklir oleh Teheran. Diplomasi untuk berunding agar langkah penghentian pengayaan akan senjata pengelolaan uranium mengalami pasang-surut.
Akibatnya, blokade selat hormus saat ini masih berlangsung sangat ulet dan tentunya pensupply 20% minyak dunia dikawasan timur tengah terhenti. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan stabilitas energi dunia. Salah satunya Indonesia sebagai negara yang bergantung akan impor minyak.
Pemerintah memang telah mensiasati hal ini sejak tahun 2008 pada Permen Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) dimulai dengan penerapan B5 atau pencampuran 5% CPO Olahan dan 95% Solar Fosil. Bahkan terbaru melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN telah mencapai B50 artinya 50% Olahan CPO dan 50% Solar Fosil. Program ini telah resmi diterapkan pada tanggal 1 juli 2026 dan dipandang sebagai salah satu strategi mengurangi ketergantungan impor solar, menjaga devisa negara, memperkuat ketahanan energi, dan memanfaatkan sumber daya dalam negri. Secara implementasi memang hal ini dirasa cukup sesuai dengan kondisi dinegara kita.
Namun, apakah B50 ini merupakan langkah strategis atau memunculkan masalah baru bagi pengguna mesin diesel didunia industri dan transportasi. Pada kesempatan ini, kami telah melakukan diskusi dengan pelaku usaha rental Alat Berat dan pelaku usaha bisnis tambang pasir disalah satu daerah GMP (27) menyampaikan bahwa kondisi ini mau tidak mau harus tetap dijalankan. Meskipun juga tidak sedikit harus memberikan perhatian lebih untuk aset yang dimiliki dan bertentangan dengan rekomendasi dari pabrikan. Mengingat kandungan B50 ini sangat rentan akan polutan karena kandungan oxigen yang mengikat air dan tempat tumbuhnya mikroba/jamur tangki ataupun korosif, hal lain juga mengakibatkan nilai NOX yang cukup tinggi. Akibatnya mesin membutuhkan perhatian lebih dan tidak menutup kemungkinan perawatan juga akan jauh lebih meningkat.
Implementasi penggunaan B50 ini pelu perhatian khusus yang harus dipersiapkan, berkaitan tentang teknologi yang memadai, peningkatan kualitas biodiesel yang stabil, standar penyimpanan dan dukungan pemerintah terhadap pengguna B50 didunia industri. Tanpa hal tersebut solusi energi ini akan menjadi beban yang dihadapi pelaku usaha atas tingginya biaya operasional dan maintenance.
B50 bisa saja bukan solusi sempurna, namun untuk menghadapi situasi global yang mengalami pasang-surut akan minyak bumi. Program ini dapat menjadi langkah strategis akan kemandirian energi nasional. Namun akan menjadi langkah tragis apabila kebijakan ini tidak memastikan keamanan, efisiensi dan akan membebani bagi sektor industri. Perang bisa menaikan harga minyak dalam hitungan hari. Tetapi membangun ketahanan energi membutuhkan kesiapan jangka panjang.
