Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi banding ke DPRD DKI Jakarta untuk mempelajari tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, bersama sejumlah anggota Bapemperda pada Rabu (22/7/2026). Fokus utama kunjungan adalah memperoleh referensi mengenai pengelolaan BUMD yang profesional, sehat, dan berdaya saing.
“Kami ingin melihat sejauh mana BUMD di DKI Jakarta dikelola secara ideal hingga mampu menghasilkan dividen dan menjadi sumber pendapatan daerah. Di Jawa Barat, dari 41 BUMD kini tersisa 37 setelah dilakukan reduksi dan difusi, namun kondisinya saat ini belum sepenuhnya sehat,” ujar Daddy.
Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Jawa Barat untuk mempelajari praktik terbaik pengelolaan perusahaan daerah yang dapat diterapkan di Jawa Barat.
Selain membahas tata kelola BUMD, Bapemperda juga mendalami rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk BUMD Holding PT Sangga Buana. Rencana pembentukan holding tersebut disebut telah memperoleh surat izin prinsip dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pengembangannya.
PT Sangga Buana diproyeksikan menjadi perusahaan induk yang mengintegrasikan pengelolaan berbagai BUMD di Jawa Barat agar lebih efektif, profesional, dan mampu meningkatkan kinerja perusahaan daerah yang selama ini dinilai belum optimal.
Untuk memperkuat kajian pembentukan holding tersebut, Bapemperda DPRD Jawa Barat berencana berkonsultasi dengan BA Center (Burhanuddin Abdullah Centre) sebagai penyusun konsep bisnis PT Sangga Buana. Konsultasi akan difokuskan pada rencana bisnis, tahapan implementasi, hingga kebutuhan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski mendukung upaya pembenahan BUMD, Daddy menegaskan DPRD Jawa Barat memberikan sejumlah catatan penting mengingat kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menilai pembentukan PT Sangga Buana harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian yang komprehensif.
“BUMD tidak boleh menjadikan APBD sebagai ATM. Justru sebaliknya, BUMD harus mampu mandiri, dikelola secara profesional, dan memberikan kontribusi nyata kepada daerah melalui dividen yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan DPRD Jawa Barat akan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal sejak tahap penyusunan regulasi di Bapemperda hingga pembahasan lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembentukan holding BUMD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat kemandirian fiskal Jawa Barat.
Melalui studi banding ini, Bapemperda DPRD Jawa Barat berharap dapat mengadopsi praktik pengelolaan BUMD yang lebih sehat dan kompetitif sehingga perusahaan daerah di Jawa Barat mampu menjadi salah satu pilar utama penggerak pembangunan ekonomi daerah.

