BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong penataan dan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kelembagaan sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi, mengatakan penggabungan sejumlah OPD yang memiliki tugas dan fungsi beririsan dapat menjadi salah satu opsi untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif. Namun, langkah tersebut perlu mempertimbangkan regulasi pemerintah pusat serta kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Salah satu OPD yang menjadi perhatian DPRD adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Jawa Barat. Menurut Sidkon, terdapat kedekatan tugas antara BP2D dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sehingga keduanya dinilai memiliki peluang untuk ditata dalam satu kelembagaan.
“Kerja-kerja dari OPD BP2D dengan Bappeda ini sangat erat, sangat dekat. Maka ada pemikiran, bagian daripada efisiensi dan efektivitas, dua lembaga ini disatukan,” ujar Sidkon.
Terbentur Kebijakan Pemerintah Pusat
Meski demikian, rencana penggabungan BP2D dengan Bappeda tidak dapat dilakukan begitu saja. Sidkon menyebut terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan BP2D untuk bertransformasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikaji sebelum DPRD dan Pemprov Jabar mengambil keputusan terkait penataan kelembagaan. Komisi I DPRD Jabar, kata Sidkon, telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan tindak lanjut kebijakan tersebut.
Menurutnya, kejelasan mengenai status BP2D penting agar kebijakan perampingan OPD tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sejumlah OPD Dinilai Bisa Digabung
Selain BP2D dan Bappeda, Sidkon menyebut terdapat sejumlah OPD lain yang memiliki irisan tugas dan berpotensi untuk dikonsolidasikan.
Salah satunya adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Kedua perangkat daerah tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan sektor pertanian sehingga penggabungan menjadi salah satu opsi yang dapat dikaji.
“Dua-duanya bagian daripada atau ada irisan yang sangat besar dengan pertanian. Makanya kami menyarankan, kenapa tidak digabungkan saja,” katanya.
Sidkon menegaskan dirinya mendukung penggabungan OPD yang memiliki rumpun tugas serupa selama prosesnya dilakukan melalui kajian dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Persoalan SDM Harus Diperhitungkan
Di sisi lain, perampingan OPD juga memiliki konsekuensi terhadap struktur dan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Salah satu persoalan yang muncul adalah penyesuaian jabatan struktural apabila dua perangkat daerah digabungkan.
Sidkon mencontohkan, penggabungan dua dinas secara otomatis akan berdampak pada posisi kepala dinas yang sebelumnya berada pada dua struktur berbeda. Karena itu, penentuan pejabat yang akan menempati posisi tersebut harus dilakukan secara objektif.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui sistem merit yang telah diterapkan dalam manajemen aparatur Pemprov Jawa Barat. Dengan mekanisme tersebut, penempatan pejabat diharapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan pertimbangan lainnya.
DPRD Siap Bahas Penataan SOTK
Sidkon mengatakan usulan penataan OPD tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu respons lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Ia menilai penataan kelembagaan perlu segera dibahas melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah agar dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemprov Jabar.
Sidkon pun menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penggabungan maupun pemisahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Menurutnya, perampingan OPD dapat menjadi momentum untuk membangun birokrasi yang lebih sederhana, efektif dan efisien, sepanjang tetap memperhatikan regulasi pemerintah pusat serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

