BANDUNG – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital di sejumlah daerah Jawa Barat mendapat perhatian dari DPRD Jabar. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh aspek pendukung telah siap sebelum sistem pemilihan digital diterapkan.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan digitalisasi Pilkades berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran, transparansi, sekaligus mempersempit peluang terjadinya kecurangan. Namun, penerapannya tidak cukup hanya mengandalkan teknologi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan infrastruktur jaringan, validitas data pemilih, sumber daya manusia, hingga sistem keamanan. Evaluasi menyeluruh juga diperlukan agar digitalisasi tidak justru menimbulkan persoalan baru, khususnya di desa yang masih memiliki keterbatasan akses internet dan teknologi.
Rahmat menekankan pentingnya penggunaan teknologi yang aman dan transparan. Masyarakat sebagai pemilih harus memperoleh informasi yang jelas mengenai tata cara pemilihan serta mendapat kepastian bahwa hak pilih mereka terlindungi.
Selain kesiapan teknologi, netralitas aparatur desa juga menjadi perhatian DPRD Jabar. Perangkat desa dinilai harus menjaga independensi selama seluruh tahapan Pilkades agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan adil dan dapat dipercaya masyarakat.
DPRD Jabar juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat keamanan, dan penegak hukum. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi konflik sekaligus menjaga keamanan selama pelaksanaan Pilkades serentak.
Sejumlah daerah di Jawa Barat telah menetapkan jadwal Pilkades serentak 2026. Kabupaten Bekasi dijadwalkan menggelar pencoblosan pada 20 September 2026 di 154 desa, sementara pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 4 November 2026.
Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Pilkades pada 18 Oktober 2026 di 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Daerah tersebut menyiapkan sistem paperless berbasis tablet dengan jaringan lokal tertutup atau offline. Sistem ini diproyeksikan dapat menghemat anggaran sekitar Rp2,5 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Sumedang menjadwalkan Pilkades pada 28 Oktober 2026 dengan melibatkan 93 desa. Kabupaten Karawang akan menyusul pada 22 November 2026 dengan cakupan 67 desa di 25 kecamatan serta persiapan 438 TPS digital.
Sementara itu, Kabupaten Subang dijadwalkan menggelar Pilkades serentak pada 6 Desember 2026 dengan melibatkan 165 desa. Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap penerapan sistem digital di sejumlah titik percontohan serta menjaga netralitas aparatur desa.
Adapun Kabupaten Ciamis akan melaksanakan Pilkades pada 13 Desember 2026 di 40 desa. Sosialisasi mengenai mekanisme pemilihan digital terus dilakukan agar masyarakat memahami tata cara pemungutan suara yang akan diterapkan.
DPRD Jabar berharap transformasi digital dalam Pilkades dapat benar-benar meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa. Karena itu, kesiapan teknologi, netralitas penyelenggara, keamanan sistem, dan pemahaman masyarakat menjadi sejumlah aspek yang perlu dipastikan sebelum pelaksanaan.

