Subang Info – Kasus dugaan bunuh diri seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berinisial TAS telah mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa tragis ini tidak hanya memunculkan duka mendalam, tetapi juga memantik kemarahan publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan sejumlah mahasiswa yang mengejek korban. Tragedi ini menjadi refleksi kelam bagi dunia kampus, terutama soal empati dan budaya saling menghormati di lingkungan akademik.
Tragedi yang Mengundang Duka dan Amarah Publik
TAS, seorang mahasiswa Universitas Udayana, dikabarkan mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai sebuah gedung fakultas di kampusnya. Kejadian ini sontak membuat civitas akademika Unud berduka. Namun, suasana duka berubah menjadi kemarahan besar setelah muncul tangkapan layar percakapan grup mahasiswa lintas fakultas yang menertawakan kematian TAS.
Dalam percakapan yang beredar luas di media sosial itu, sejumlah mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP), serta Fakultas Kedokteran diduga melakukan candaan tak pantas, bahkan mengolok-olok fisik korban. Tindakan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan, karena dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan tidak menunjukkan empati terhadap sesama mahasiswa.
Gelombang kemarahan muncul, baik dari mahasiswa Unud sendiri maupun masyarakat luas. Banyak yang menilai tindakan para pelaku mencerminkan hilangnya nilai moral dan solidaritas di kalangan mahasiswa yang seharusnya menjadi agen perubahan dan pelopor nilai-nilai kemanusiaan. Ironisnya, beberapa pelaku justru diketahui aktif dalam organisasi kemahasiswaan di kampus.
Sidang Ormawa dan Pemberian Sanksi Awal
Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kampus melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud yang menggelar sidang organisasi mahasiswa. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata. Dalam forum itu, diputuskan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam tindakan mengejek korban akan dikenakan sanksi berupa pengurangan nilai soft skill selama satu semester.
Anom menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan kepada Ketua Program Studi dan akan dituangkan dalam surat resmi kepada para mahasiswa yang bersangkutan. Setelah masa sanksi berakhir, mereka diperbolehkan mengikuti perkuliahan seperti biasa. Namun, Anom menegaskan bahwa sanksi ini juga harus diikuti dengan bentuk tanggung jawab moral dari pelaku.
Ia menyarankan agar para mahasiswa yang terlibat membuat surat pernyataan dan video permohonan maaf secara terbuka. Langkah ini dinilai perlu untuk memperbaiki suasana kampus yang tengah bergejolak dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lingkungan akademik Universitas Udayana.
Pemecatan Enam Mahasiswa dari Organisasi Kampus
Tidak berhenti di situ, pihak kampus dan organisasi kemahasiswaan mengambil langkah tegas. Enam mahasiswa Universitas Udayana yang terlibat dalam percakapan ejekan tersebut secara resmi dipecat dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan (ormawa).
Empat di antaranya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, yaitu Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal), Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan), Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat), dan Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal).
Dalam pernyataan resmi Himapol FISIP Unud di akun media sosial, organisasi tersebut menegaskan bahwa mereka tidak menoleransi tindakan amoral tersebut dan memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada keempat mahasiswa tersebut. Himapol juga menegaskan bahwa para pelaku tidak lagi memiliki keterkaitan dengan organisasi setelah keputusan itu berlaku.
Selain itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud juga memberhentikan Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II. Surat keputusan DPM FISIP Unud menyebutkan bahwa Ryan telah diberhentikan secara tidak hormat dan dinyatakan tidak lagi menjabat di organisasi tersebut.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada mahasiswa dari fakultas lain, yakni Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP). Ia turut diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena terlibat dalam percakapan yang dinilai melecehkan korban.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari sebagian besar mahasiswa Unud dan masyarakat. Banyak pihak menilai keputusan tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi pendidikan dalam menjaga martabat dan etika mahasiswanya.
Kemendikti Turun Tangan dan Minta Kasus Diusut Transparan
Kasus ini turut menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kementerian telah berkoordinasi langsung dengan pihak Universitas Udayana untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Perwakilan Ditjen Dikti, Khairul, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya TAS. Ia menegaskan bahwa kementerian telah meminta pihak kampus untuk melakukan penelusuran menyeluruh dan memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Khairul juga menekankan pentingnya transparansi, empati, serta perlindungan terhadap sivitas akademika agar suasana kampus tetap kondusif. Ia berharap pihak universitas dapat menangani kasus ini dengan kebijakan yang bijak, adil, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.
Lebih jauh, Kemdiktisaintek mengingatkan bahwa setiap perguruan tinggi telah diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Satgas ini berperan penting dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan di lingkungan kampus.
Khairul menegaskan bahwa pembentukan Satgas PPK bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar dijalankan secara aktif agar mampu menciptakan budaya kampus yang sehat, berintegritas, dan bebas dari tindakan kekerasan.
Mahasiswa Kedokteran Dikeluarkan dari Program Koas di RSUP Ngoerah
Salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang juga terlibat dalam percakapan ejekan terhadap korban mendapatkan sanksi tambahan dari pihak rumah sakit tempatnya menjalani program koas.
Plt Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, I Wayan Sudana, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mahasiswa tersebut dari program koas dan mengembalikannya ke pihak universitas untuk investigasi lebih lanjut.
Menurut Sudana, sikap tidak berempati mahasiswa tersebut dianggap mencoreng nama baik institusi pendidikan maupun rumah sakit. Ia menegaskan bahwa RSUP Prof Ngoerah menjunjung tinggi etika profesionalisme dan rasa hormat terhadap sesama, terutama dalam dunia medis yang menuntut empati tinggi terhadap pasien dan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen RSUP Prof Ngoerah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan beretika. “Kami tegaskan kembali bahwa mereka adalah peserta didik, bukan karyawan rumah sakit. Jadi sikap mereka tidak mencerminkan nilai-nilai RSUP Prof Ngoerah,” ujarnya.
Keluarga TAS Desak Polisi Usut Tuntas
Sementara itu, keluarga korban masih berduka dan menuntut kejelasan atas penyebab kematian TAS. Ayah korban, Lukas Diana Putra, mendatangi Polresta Denpasar untuk melaporkan serta meminta penjelasan terkait kronologi kejadian.
Menurut Lukas, banyak informasi simpang siur yang beredar di media sosial, sehingga keluarga merasa perlu mengetahui kebenaran secara langsung. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu, tetapi agar kematian anaknya dapat diusut secara objektif dan transparan.
“Saya ingin tahu penyebab pasti kematian anak saya. Apakah benar bunuh diri, kecelakaan, atau ada unsur lain,” ujar Lukas dalam pernyataannya.
Lukas juga menyampaikan bahwa pihak kampus belum memberikan keterangan yang jelas terkait peristiwa tersebut. Ia berharap agar baik pihak kepolisian maupun kampus bersinergi untuk mengungkap fakta sebenarnya, sehingga keluarga dapat memperoleh ketenangan.
Pihak Polresta Denpasar melalui Kasi Humas I Ketut Sukadi membenarkan bahwa ayah korban telah datang untuk menyampaikan laporan masyarakat (dumas). Ia menyebutkan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam dan memastikan semua informasi yang beredar diklarifikasi berdasarkan bukti.
Tragedi yang Menjadi Cermin bagi Dunia Pendidikan
Kasus kematian TAS menjadi refleksi serius bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Perundungan dan ejekan terhadap korban menunjukkan adanya krisis empati yang harus segera diatasi. Banyak pihak menilai bahwa perguruan tinggi tidak hanya harus fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan moral mahasiswa.
Tragedi ini menegaskan pentingnya pendidikan etika, empati, dan nilai kemanusiaan dalam dunia kampus. Selain itu, keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan universitas harus benar-benar dioptimalkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kementerian, kampus, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan beradab. Setiap mahasiswa perlu memahami bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab moral. Setiap kata yang diucapkan dapat berdampak besar, terutama dalam situasi yang menyangkut nyawa dan perasaan orang lain.
Dari kasus TAS, dunia pendidikan diingatkan kembali bahwa prestasi akademik tidak akan berarti tanpa integritas dan empati. Tragedi ini menjadi pelajaran bahwa membangun budaya saling menghormati dan peduli adalah fondasi utama dari dunia pendidikan yang beradab.
Dengan langkah tegas dari kampus, keterlibatan kementerian, dan dorongan masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan. Dunia kampus harus menjadi ruang aman bagi setiap mahasiswa untuk tumbuh, belajar, dan saling mendukung—bukan arena perundungan yang merenggut nyawa.

